faq1:5k14:66359--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
apakah dgn ada nya unfikasi, 1 bukti ptong bisa terdiri dari berbagai transaksi ya? atau tetap 1 transaksi 1 bukti ptong atas dasar 1 invoice? ini tempat pelaporannya aja yang satu tempat ya mas/mba?
Jawaban
Per 23/2020 pasal 5 ayat 4 “Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.”.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k14/66359--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)