Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sehubungan dengan diterbitkannya PMK No. 21 tahun 2021 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dimana wajib pajak mendapatkan insentif PPN, mohon konfirmasinya apabila terdapat kasus seperti ini. Saya melakukan pembelian apartment pada tahun 2017, namun sampai saat ini masih belum ada tanda tangan apapun dan belum serah terima karena sampai saat ini fisiknya belum jadi dan belum ada kejelasan kapan selesainya. Dana saya atas pembelian apartment tersebut masih menggantung sampai saat ini dan tid
Jawaban
bisa lihat kriterianya di PMK 21/2021 pasal 4 ya, khususnya dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 januari 2021. Infokan bahwa ppn dtp diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Kalau di agustus 2021 belum lunas maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini. Begitu pula kalau ada pembayaran uang muka sebelum januari 2021, tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini juga. Karena ini email, i
Dasar Hukum
–
Editor
KLG