User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66351--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kasusnya begini Pak. Perusahaan kami memakai jasa luar negeri atas import barang. Didalam tagihan invoice ada tagihan Air freight. Berdasarkan UU PPN pasal 4A aya3 huruf j. bahwa jasa ngkutan udara luar negeri termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Apakah atas air freight tersebut kena Pak ?

Jawaban

#71 A : by PM PPN = 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN. Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjia

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k14/66351--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)