faq1:5k14:66350--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan penyerahan dan menerima invoice reimburshmen terkait jasa cargo dari pihak ke 3. apakah WP harus malakukan pemotongan PPh 23 ya mas/mba. WP bilang tidak ada kontrak dg pihak ke tiganya, namun lawan transaksi minta reimbursmen?
Jawaban
Untuk PPh 23, sepanjang jasanya merupakan jasa yg ada di pmk 141/2015 dan penyedia jasanya adalah badan maka merupakan objek PPh 23. Atas reimbursementnya Ini bisa tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai DPP PPh pasal 23 sepanjang dibuktikan dengan tagihan/bukti bayar yg telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (pasal 1 ayat 4 huruf d PMK 141/2015).
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/66350--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1