faq1:5k14:66349--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertanya terkait barang bonus yg diberikan kepada pembeli (syaratnya ada, dgn min. pembelian tertentu dapat bonus), itu berarti fakturnya dipisah dan DPP nya pake harga yg disepakati atau nilai pasar kan Mas/ Mba? (sesuai SE-24/2018)
Jawaban
jika kondisinya demikian, tetep dibuatkan Faktur Pajak dengan DPP sesuai SE 24/2018 yaitu Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. Untuk kode Faktur Pajaknya, berdasarkan informasi dari IHT utama, tetep menggunakan 01 ya (dengan DPP sesuai SE 24/2018 nya tadi)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/66349--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)