User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66347--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Orang pribadi meminjam uang kepada PT A sebesar Rp 100.000.000 Atas pinjaman tersebut, PT A mengenakan bunga pinjaman sebesar 10% Sehingga seharusnya orang pribadi membayar utang+bunga menjadi Rp 110.000.000 Bagaimana aspek perpajakan (PPh atau PPN) atas pokok pinjaman dan bunga pinjaman? Mengingat transaksi tersebut adalah transaksi dengan orang pribadi bukan badan. Bagaimana: - Dasar Hukum nya (Peraturan Pajak dan Pasal berapa) - Kesimpulan?

Jawaban

Normalnya terutang PPh 23 atas bunga pinjaman. tapi kalo yg memberikan penghasilan bukan pemotong, maka si PT cukup lapor atas penghasilan bunga di SPT Tahunan. (UU PPh Pasal 23 & PP 94/2010). Kalo untuk PPN nya, normatif sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPN sttd UU Cika. Dan perhatikan juga apakah termasuk dalam klausul yg non bkp dan/atau non jkp sesuai Pasal 4A UU PPN sttd UU cika nya atau enggak.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/66347--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1