User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66346--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada pembelian alat antigen yang dipakai untuk karyawan sendiri, fakturnya 010, apakah PM nya dapat dikreditkan? tetep bisa kan ya mas/mba? sepanjang tidak termasuk yg di pasal 9 ayat (8) UU PPN?

Jawaban

iya ketentuan terkait bisa atau tidak dikreditkan bisa mengacu pada pasal 9 ayat 8 UU PPN terakhir diubah di CIKA yaaa.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/66346--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)