faq1:5k14:66346--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada pembelian alat antigen yang dipakai untuk karyawan sendiri, fakturnya 010, apakah PM nya dapat dikreditkan? tetep bisa kan ya mas/mba? sepanjang tidak termasuk yg di pasal 9 ayat (8) UU PPN?
Jawaban
iya ketentuan terkait bisa atau tidak dikreditkan bisa mengacu pada pasal 9 ayat 8 UU PPN terakhir diubah di CIKA yaaa.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/66346--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)