User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66345--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila WP yang sudah wajib menggunakan unifikasi, selama ini masih melaporkan lewatt e-bupot biasa, akibatnya apa ya?

Jawaban

WP tersebut sudah harus lapor menggunakan SPT Unifikasi. SPT yang sudah telanjur dibuat dengan SPT e-bupot PPh 23 tidak dianggap sebagai SPT. Jadi, WP harus membuat ulang bukti potong dan harus menyampaikan SPT membali dengan e-bupot Unifikasi. Bukti setoran yang pernah digunakan dalam SPT yang pernah dilaporkan tetap bisa digunakan (tidak perlu setor ulang). (FAQ eBupot unifikasi) Pasal 3 ayat 4 PER 23/PJ/2020 Dalam hal Pemotong/Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/66345--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)