User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66342--14-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#89Q Mau tanya terkait dengan pengajuan APA (Advanced Pricing Agreement) selama masa PPKM ini seperti apa ya? apa perlu disampaikan hardcopy ke KPP/DJP?

Jawaban

#89A: PMK 22/2020. WP harus menyampaikan permohonan APA tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar secara langsung. jadi konfirm KPP kebijakan permohonannya selama PPKM ini seperti apa.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/66342--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)