faq1:5k14:66342--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#89Q Mau tanya terkait dengan pengajuan APA (Advanced Pricing Agreement) selama masa PPKM ini seperti apa ya? apa perlu disampaikan hardcopy ke KPP/DJP?
Jawaban
#89A: PMK 22/2020. WP harus menyampaikan permohonan APA tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar secara langsung. jadi konfirm KPP kebijakan permohonannya selama PPKM ini seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/66342--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)