User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66341--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya Bagi wajib pajak Yang telah melakukan permohonan insentif pajak covid-19 PMK-9 tahun 2021 apakah bisa d cetak ulang Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) nya?

Jawaban

Sebenarnya bisa dicek di kswp djp online, namun karena sekarang masa insentifnya sudah berakhir maka ditutup oleh sistem jadi tidak bisa lagi. Kalau mau coba konfirmasi ke kpp ybs

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/66341--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)