faq1:5k14:66336--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada transaksi pemakaian internet, wp tsb menerima 2 bukti yaitu invoice dan faktur pajak. Keduanya sudah approval sukses. Pdhl yg diinput harusnya salah 1 saja. Utk pembatalannya msh bisa tdk ya?
Jawaban
Pada dasarnya penyerahan jasa telekomuniaksi dari perusahaan telekomunikasi menggunakan dok lain yg dipersamakan dengan FP sesuai PER-13/2019. jika memang atas transaksi yang sama, maka cukup kreditkan salah satunya saja. Untuk PM mana yg dibatalkan coba konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/66336--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)