faq1:5k14:66325--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP memiliki 2 PT yang satu aktif (PT A)dan yang satu sudah tidak aktif (PT B). Saat membuat biling, wp salah memasukkan npwp atas PT yang sudah tidak aktif dan sudah disetorkan. Apakah atas hal tersebut dapat dilakukan PBK dari PT B ke PT A?
Jawaban
Bisa di pbk sepanjang belum diperhitungkan dgn spt masa ybs. Dengan melampirkan syarat tambahan sesuai dengan pasal 17 ayat 8 pmk 242/2014
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/66325--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)