User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66319--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan sudah menyetor PPN JLN dan juga sudah lapor SPM. Namun transaksi tersebut dibatalkan sehingga dilakukan pembetulan SPM. Seharusnya dilakukan permohonan pengembalian (PMK 187) namun tidak dilakukan karena dokumen pendukung nya tidak lengkap. apakah ada sanksi ?

Jawaban

WP sudah bayar PPN JLN, sudah dilaporkan dalam SPT masa PPN. transaksi batal, wp sudah pembetulan SPT Masa PPN. Jika atas pembetulan SPT masa PPN tersebut menyebabkan KB dan wp harus membayarkan KB tersebut, atas keterlambatan setor dapat dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran jika memang pembayaran tersebut melewati jangka waktu penyetoran. Jika WP menyampaikan tidak bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015 maupun pbk karena dokumen yang tidak lengkap, atas penyetoran PPN yang suda

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/66319--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)