User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66304--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#38Q Selamat siang, saya ingin tanyakan Bu. Jika perusahaan saya bergerak di bidang eksportir dan membeli ikan dengan nelayan, pemotongan PPH 22 sebesar 0.25% hanya berlaku untuk pengumpul saja kah ya ? apakah terhadap nelayan juga perlu dilakukan pemotongan PPH 22 ? misalnya dengan nelayan A 15 juta, nelayan B 18juta. ditotalkan 2 nelayan 33juta (melampaui 20juta) apakah saya perlu memotong PPH 22 masing2 nelayan A dan nelayan B, Bu ?

Jawaban

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir, yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak. (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66304--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)