User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66301--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ini dijawab normatif aja kalau mau memanfaatkan insentif cukup menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ya? Di tweet lanjutannya juga dia tanya apakah masih bisa memanfaatkan masa jan-mei.

Jawaban

selama WP nya merupakan WP PP 23 (sudah sesuai ketentuan di PP 23/2018) dan menyampaikan laporan realisasi tiap bulannya, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, idealnya dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP sesuai PMK 9/2021 ini. - Terkait Laporan Realisasinya, bisa disampaikan secara normatif sesuai ketentuan di pasal 6 ayat 5-6 di PMK 9/2021 yang intinya adalah Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan b

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k14/66301--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)