faq1:5k14:66296--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saat ini saya jual jasa berupa Konsultasi ke Negara Thailand, apakah dikenakan PPN? berstatus PKP, Jadi Thailand yang membeli jasa kami, kami sebagai konsultan memberikan pelayanan konsultasi kepada Thailand. jadi intinya Thailand ada di Thailand lalu kami yang di indonesia memberikan jasa konsultasi melalui zoom meeting.
Jawaban
kalau masuk dalam pengertian ekspor JKP sesuai PMK-32/2019 maka dikenakan PPN 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66296--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)