User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66296--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saat ini saya jual jasa berupa Konsultasi ke Negara Thailand, apakah dikenakan PPN? berstatus PKP, Jadi Thailand yang membeli jasa kami, kami sebagai konsultan memberikan pelayanan konsultasi kepada Thailand. jadi intinya Thailand ada di Thailand lalu kami yang di indonesia memberikan jasa konsultasi melalui zoom meeting.

Jawaban

kalau masuk dalam pengertian ekspor JKP sesuai PMK-32/2019 maka dikenakan PPN 0%.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66296--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)