faq1:5k14:66290--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Bila alamat domisili saat pendaftaran berubah (ex : pindah kantor, pindah tempat tinggal) dan tetap berbeda dengan alamat KTP (ex : ktp sulawesi, domisili awal jakarta, kemudian pindah ke bandung) berarti saya perlu cabut berkas dan melapor dari kpp domisili awal ?
Jawaban
di jawab dengan skenario dia udah dapet NPWPnya aja, kalo memang tampat tinggal berubah dari alamat yg dia daftarkan saat membuat NPWP dan berada di wilayah KPP lain, maka mengajukan pemindahan WP, tapi apabila masih berada di wilayah KPP yang sama, cukup mengajukan perubahan data alamat
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/66290--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)