User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66290--14-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Bila alamat domisili saat pendaftaran berubah (ex : pindah kantor, pindah tempat tinggal) dan tetap berbeda dengan alamat KTP (ex : ktp sulawesi, domisili awal jakarta, kemudian pindah ke bandung) berarti saya perlu cabut berkas dan melapor dari kpp domisili awal ?

Jawaban

di jawab dengan skenario dia udah dapet NPWPnya aja, kalo memang tampat tinggal berubah dari alamat yg dia daftarkan saat membuat NPWP dan berada di wilayah KPP lain, maka mengajukan pemindahan WP, tapi apabila masih berada di wilayah KPP yang sama, cukup mengajukan perubahan data alamat

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k14/66290--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)