Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya Soviwa salah satu karyawan di Jakarta. Saya baru pindah ke Company baru, sebelumnya saya bekerja di salah satu perusahaan Singapore di daerah Sudirman selama 1 tahun, dan pada saat lapor pajak di februari 2021 kemarin, perusahaan kami tidak lapor pajak sehingga kami sebagai karyawan tidak mendapatkan SPT untuk lapor pajak tahunan. Adakah hal yang bisa di tegaskan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak mengenai perusahaan seperti ini?
Jawaban
Bisa dibalas pakai format email kurang jelas aja dulu karena WP belum menginfokan secara jelas butuh info penegasan dari DJP terkait apanya? Minta WP untuk menjelaskan lebih detail maksud dari Perusahaan Singapura di Indonesia ini gimana? BUT atau memang ada pendirian badan hukum sendiri di Indonesia. Apakah yg dimaksud WP “tidak mendapatkan SPT” adalah dia tidak mendapatkan bukti potong? Apakah ada pph yang dipotong oleh perusahaan tersebut selama dia bekerja di sana?
Dasar Hukum
–
Editor
NP