faq1:5k14:66283--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau penandatanganan faktur pajak memiliki NPWP akhiran 001, namun sekarang NPWP tersebut sudah dihapus. Apakah yang bersangkutan masih tetap bisa menandatangani faktur pajak?
Jawaban
ketika di awal pemberitahuan penunjukan pegawai yang menandatangani fp, kan ada identitas npwp nya kak. nah, ketika npwp tersebut dihapus, si pegawai bersangkutan apakah tetap ditunjuk sebagai penandatangan FP? jika iya, karena ada perubahan npwp, misalnya 001 dihapus, ada npwp baru (jika istri pake npwp suami), tinggal pemberitahuan perubahan penandatangan fp aja kak.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/66283--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)