User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66283--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau penandatanganan faktur pajak memiliki NPWP akhiran 001, namun sekarang NPWP tersebut sudah dihapus. Apakah yang bersangkutan masih tetap bisa menandatangani faktur pajak?

Jawaban

ketika di awal pemberitahuan penunjukan pegawai yang menandatangani fp, kan ada identitas npwp nya kak. nah, ketika npwp tersebut dihapus, si pegawai bersangkutan apakah tetap ditunjuk sebagai penandatangan FP? jika iya, karena ada perubahan npwp, misalnya 001 dihapus, ada npwp baru (jika istri pake npwp suami), tinggal pemberitahuan perubahan penandatangan fp aja kak.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k14/66283--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)