User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66281--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada penjualan ke kawasan berikat. client saya bilang kodenya 070 karena tidak dipungut. tapi kami melaporkan spt ppn selama ini menggunakan espt ppn 1111 dm pak. untuk kode faktur 070 itu dilaporkan gimana ya pak di espt ppn dm?

Jawaban

Penerbitan faktur 070 harus lewat efaktur, tapi untuk pelaporan tetap menggunakan ESPT 1111DM nanti penyerahan tadi masuk ke bagian penyerahan barang di SPT 1111DM nya dan nanti masuk ke hitungan PK dan berpengaruh ke KB nya dia.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/66281--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)