faq1:5k14:66281--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada penjualan ke kawasan berikat. client saya bilang kodenya 070 karena tidak dipungut. tapi kami melaporkan spt ppn selama ini menggunakan espt ppn 1111 dm pak. untuk kode faktur 070 itu dilaporkan gimana ya pak di espt ppn dm?
Jawaban
Penerbitan faktur 070 harus lewat efaktur, tapi untuk pelaporan tetap menggunakan ESPT 1111DM nanti penyerahan tadi masuk ke bagian penyerahan barang di SPT 1111DM nya dan nanti masuk ke hitungan PK dan berpengaruh ke KB nya dia.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/66281--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)