User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66280--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika karyawan masuk ditengah bulan seandainya gaji 10 Juta untuk Bulan Juli - Oktober dan di Oktober - seterusnya gaji naik menjadi 20juta apakah karyawan itu memperoleh Insetif atas Pajak? karena bahasa di pmk “Masa Pajak yang bersangkutan disetahunkan”

Jawaban

Insentif PMK-9/2021 emg disetahunkan per masa. Misal di Juli sampai Oktober nya disetahunkan ga nyampe 200jt berarti bisa memanfaatkan untuk masa tersebut. Kalo gaji nya naik dan jadi di atas 200jt setelah disetahunkan untuk masa tersebut ga bisa memanfaatkan si pegawai yg bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/66280--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)