faq1:5k14:66280--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika karyawan masuk ditengah bulan seandainya gaji 10 Juta untuk Bulan Juli - Oktober dan di Oktober - seterusnya gaji naik menjadi 20juta apakah karyawan itu memperoleh Insetif atas Pajak? karena bahasa di pmk “Masa Pajak yang bersangkutan disetahunkan”
Jawaban
Insentif PMK-9/2021 emg disetahunkan per masa. Misal di Juli sampai Oktober nya disetahunkan ga nyampe 200jt berarti bisa memanfaatkan untuk masa tersebut. Kalo gaji nya naik dan jadi di atas 200jt setelah disetahunkan untuk masa tersebut ga bisa memanfaatkan si pegawai yg bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66280--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)