User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66278--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin nanya, kalo misal SPT normal tahunan badan 2019 nihil, terus pembetulan dibuat Juli 2021 nya dan jd KB Apakah angsuran PPh 25 nya dihitung atas SPT 2019 tsb ? apakah ada denda/sanksi bunga yg dikenakan karena sblum pembetulan belum ada perhitungan angsuran PPh 25 ?

Jawaban

Pasal 6 ayat (1) dan (2) KEP-537/PJ./2000 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembet

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/66278--14-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1