User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66273--14-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan untuk kasus SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil. Tapi jika saya tidak mengisi butir tersebut maka espt tidak bisa disubmit. Keterangan Error Isian Butir II.E Masih Kosong. Tolong dibantu. Terimakasih.

Jawaban

coba digali dulu, di poin E WP mengisikan apa, atau mungkin ada SS dari efakturnya. Karena untuk pembetulan SPT PPN LB menjadi LB lebih kecil ada 2 pilihan. Membayarkan kekurangan pembayarannya, atau mengkompensasikan LB hasil pembetulan ke masa pajak berikutnya. Untuk petunjuk pengisiannya WP bisa coba buka PER-29/2015 di bagian lampiran ada dijelaskan pengisian SPT pembetulan LB menjadi LB lebih kecil.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/66273--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)