faq1:5k14:66272--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP perusahaan baru berdiri apabila mengalami kerugian selain menggunakan kompensasi kerugian, penggunaan SKB dengan per 21/2014, seperti apa ya, mba mas
Jawaban
apabila wp memenuhi pasal 3 Per-21/2014 maka WP bisa mengajukan SKB PPh pot/put.Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/66272--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)