User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66264--14-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi kami ada transaksi dengan BUMN berupa penjualan barang kwh meter listrik mba namun transaksi tsb nilainya kurang dr 10juta.. maka dari itu apakah pihak bumn wajib memotong pph 22 1,5% ya?

Jawaban

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan: (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) A. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); http://tkb-djp/tkb/engine/lea

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/66264--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)