faq1:5k14:66264--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi kami ada transaksi dengan BUMN berupa penjualan barang kwh meter listrik mba namun transaksi tsb nilainya kurang dr 10juta.. maka dari itu apakah pihak bumn wajib memotong pph 22 1,5% ya?
Jawaban
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan: (Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK-34/PMK.010/2017) A. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); http://tkb-djp/tkb/engine/lea
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/66264--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)