User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66259--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya apakah PPN PMSE dapat dikreditkan oleh PKP?

Jawaban

pasal 12 ayat 5 per 12/2020 Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k14/66259--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)