Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi perusahaan A telah menyetor PPN JLN dan sudah lapor SPM. Namun saat dalam pemeriksaan diketahui bahwa DPP yg ada di SPM lebih besar dari pada biaya yg ada di GL sehingga terjadi lebih bayar PPN dan sudah lapor SPT tahunan juga. Menururt UU KUP Ps 13A, “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan ker
Jawaban
misalkan dia setor PPNJLN 100jt, sudah dikreditkan di spt masa, terus ada pemeriksaan seharusnya jumlah PPN terutangnya 60jt, seandainya setelah diperiksan ternyata lebih bayar, akan terbit SKPLB atas selisih 4jtnya tadi. menurut ku kalau kaya gini kasusnya ga masuk pasal 13A
Dasar Hukum
–
Editor
FDY