faq1:5k14:66241--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
rekanan jual bkp ke dinsos, instansi pemerintah lebih dari 2 jt. yg mungut rekanan kan? ini ketentuan mekanismenya gmn ya? kayak mungut ke oramg biasa aja kah? trus fp 01
Jawaban
kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah mba, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/66241--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)