User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66241--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

rekanan jual bkp ke dinsos, instansi pemerintah lebih dari 2 jt. yg mungut rekanan kan? ini ketentuan mekanismenya gmn ya? kayak mungut ke oramg biasa aja kah? trus fp 01

Jawaban

kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah mba, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/66241--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)