faq1:5k14:66232--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika kita mendapatkan faktur pajak atas pembelian barang dan didalamnya tercantum biaya kirim apakah kita juga harus memotong pph 23 atas biaya kirim tersebut? sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan ekspedisi atau pengiriman ?
Jawaban
jawab normatif aja sih mba, sepanjang masuk ke dalam ketentuan PMK 141/2015, seharusnya ada pemotongan pph 23 atas jasa pengiriman yang diberikan. Dalam pmk 141 kan juga ada jasa ekspedisi/pengangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/66232--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)