faq1:5k14:66223--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau melakukan proses pembuatan SK PT melalui ahu, namun NPWP pemegang saham tidak valid, solusinya bagaimana ya?
Jawaban
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika dicek poin kedua belum dipenuhi WP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/66223--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)