faq1:5k14:66214--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin tanya ttg laporan realisasi investasi deviden Apakah boleh menyampaikan Laporan Realisasi Investasi tersebut berulang kali mengikuti diterimanya dividen dari Emiten-Emiten yang membagikan dividen? atau digabung jadi satu?
Jawaban
PMK-18 tidak mengatur pelaporan realisasi berulang. Pelaporan realisasi investasi pakai format lamp VII PMK 18, dari format tsb dapat disimpulkan bahwa untuk dividen yg berbeda tanggal penerimaannya, tetap dimasukkan dan dilaporkan dalam 1 laporan realisasi investasi yg sama. Nanti tinggal di-break down saja setiap dividen dari emiten2 berbeda tsb, diisi sesuai tgl diterimanya, dilaporkan dalam 1 laporan realisasi yg sama untuk periode tahun pajak tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k14/66214--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)