faq1:5k14:66209--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika SKP dikirimkan oleh KPP keterangan di KPP sudah diterima oleh Bapak X, namun ternyata pihak WP tidak mengenal Bapak X tersebut yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran SKP. Apakah sanksi yang muncul karena keterlambatan tersebut bisa dibatalkan?
Jawaban
Dipastikan sanksi tsb untuk berapa bulan, dalam pmk 8/2013 pasal 10 disebutkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanks adm dapat dilakukan untuk salah satunya atas keterlambatan pembayaran yg tercantum dalam skp dan sanksi adm melebihi 24 bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k14/66209--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)