User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66209--13-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika SKP dikirimkan oleh KPP keterangan di KPP sudah diterima oleh Bapak X, namun ternyata pihak WP tidak mengenal Bapak X tersebut yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran SKP. Apakah sanksi yang muncul karena keterlambatan tersebut bisa dibatalkan?

Jawaban

Dipastikan sanksi tsb untuk berapa bulan, dalam pmk 8/2013 pasal 10 disebutkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanks adm dapat dilakukan untuk salah satunya atas keterlambatan pembayaran yg tercantum dalam skp dan sanksi adm melebihi 24 bulan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k14/66209--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)