faq1:5k14:66202--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada SKB dengan tanggal berlaku 30 Juni 2021,saya bikin invoice di tanggal 10 mei 2021,tetapi baru dibayarkan di tanggal 10 Juli 2021,apakah SKB saya berlaku?mohon pencerahannya
Jawaban
Kembalikan ke saat terutang PPh Pasal 23, bisa liat di penjelasan Pasal 15 PP-94/2010. Jika saat terutangnya setelah SKB, masih bisa ga dipotong.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k14/66202--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)