faq1:5k14:66201--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kemudian bu , saya tanya satu lagi kalau sudah di pusatkan seperti ini bisa pengajuan pengukuhan lagi menjadi pkp terpisah tidak untuk cabang ?
Jawaban
kalau pemusatannya melalui pemindahan npwp pusat ke kpp BKM sesuai per-05/2021 mau ga mau cabang harus dipusatkan, ga bisa mengajukan sebagai PKP, tapi kalau pemusatannya atas permohonan dari WP berdasarkan per-11/2020, cabang yang dipusatkan bisa mengajukan PKP dengan syarat diajukan dulu pengurangan tempat PPN yang dipusatkan berdasaran Pasal 6 Per-11/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/66201--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1