faq1:5k14:66200--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya kan cabang , sejak 2juli itu terjadi pencabutan pkp jadi terpusat . nah untuk pelaksanaan penerbitan faktur pajak itu harusnya bagaimana untuk selanjutnya ? yang menerbitkan itu kantor pusat dengan no npwp pusat ? atau kantor pusat tapi pake npwp cabang ?
Jawaban
kalau sudah dipusatkan, SMP yang menerbitkan FP pusat dengan npwp pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/66200--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)