faq1:5k14:66195--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q Selamat pagi Bu Amalia.. saya Ibu Desta dari PT Virtus Technology Indonesia.. saya mau menanyakan mengenai aplikasi perpajakan PPH 4 ayat 2 bu.. saya ada kendala saat install patch 2 nya.. jadi saat saya install patch 2 nya sudah berhasil tapi saat buka aplikasinya tidak bisa klik atas penambahan patch 2 tsb yaitu item 'bukpot atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan'.. ini kenapa ya problemnya?
Jawaban
#35A transaksinya pembayaran listrik ke pemilik gedung, terkait sewa gedung, maka termasuk jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan, kena PPh final juga, jadi milihnya yang atas sewa tanah/bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/66195--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1