faq1:5k14:66194--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#4Q (twitter) : Izin bertanya mas mbak, WP bertanya seperti ini: Saat buat id billing jenis pajak dan jenis setorannya apa ya? Apakah tetap 411128 dan 403? Dan untuk subjek pajaknya adalah NPWP sendiri? Jawaban saya seperti ini tepat belum ya mas/mba: Hai, Kak. Untuk PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa dan/atau bangunan yang pelunasannya melalui mekanisme setor sendiri Kode Akun Pajaknya adalah 411128-PPh Final dan Kode Jenis Setorannya 403-Ps 4(2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan ya, Kak. Dan untuk N
Jawaban
#4A mantap, sudah betul ya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/66194--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1