faq1:5k14:66189--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wp melakukan perpanjangan penyampaian spt. Sehingga terdapat perbedaan angsuran pph 25 setelah pembetulan spt di bulan juni. Terkait dengan insentif, apakah wp harus melakukan pembetulan realisasi?
Jawaban
bisa dilakukan pembetulan laporan realisasi, yang dikunci batas waktu pembetulan hanya untuk insentif yang bersifat DTP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k14/66189--14-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1