faq1:5k14:66179--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak permisi mau tanya, kalau PM yang diperoleh wp pengusaha kecil sebelum dikukuhkan sebagai PKP apakah bisa dikreditkan ya kak? omzet belum 4,8 tapi pengajuan pengukuhan pkp
Jawaban
tidak bisa dikreditkan ya atas pm sblm dia dikukuhkan sebagai PKP. Yang bisa itu hanya Pm yg diterima wp yg sudah wajib pkp namun blm mengajukan pengukuhan. Itupun ada ketentuan pengkreditannya Jd misa wp sudah wajib pkp tgl 1 juni tp wp blm mengajukan pengukuhan sehingga misal 30 juni dia dikukuhkan oleh kpp maka kalau dia ada pm dr 1 juni - 30 juni bsa dikreditkan dengan ketentaun pengkreditan. ketentuan lebih lanjut PMK 18 th 2021
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/66179--13-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1