User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66179--13-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak permisi mau tanya, kalau PM yang diperoleh wp pengusaha kecil sebelum dikukuhkan sebagai PKP apakah bisa dikreditkan ya kak? omzet belum 4,8 tapi pengajuan pengukuhan pkp

Jawaban

tidak bisa dikreditkan ya atas pm sblm dia dikukuhkan sebagai PKP. Yang bisa itu hanya Pm yg diterima wp yg sudah wajib pkp namun blm mengajukan pengukuhan. Itupun ada ketentuan pengkreditannya Jd misa wp sudah wajib pkp tgl 1 juni tp wp blm mengajukan pengukuhan sehingga misal 30 juni dia dikukuhkan oleh kpp maka kalau dia ada pm dr 1 juni - 30 juni bsa dikreditkan dengan ketentaun pengkreditan. ketentuan lebih lanjut PMK 18 th 2021

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/66179--13-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1