faq1:5k14:66172--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pengembalian kelebihan pajak sesuai pmk 187 apakah bisa digabung dari beberapa bukti potong? Atau 1 bukti pemotongan per pemohon?
Jawaban
Dalam ketentuan pmk 187/2015, tidak ada diatur mengenai apakah harus 1 bupot 1 permohonan. Sepanjang 1 npwp yang sama seharusnya bisa. Di format permohonannya juga tidak disebutkan atas beberapa bupot atau 1 bupot. Tapi karna di aturannya tidak ada penegasan, bisa konfirmasi ke kpp juga.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/66172--13-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1