Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau bertanya, Misal PT A akan menghentikan kegiatan operasionalnya dimana semua alat berat dan spart di PT A akan dipindahkan ke PT B. Yang mau saya tanyakan terkait perpindahannya : 1. Apakah invoice dan faktur Pajak tetap harus diterbitkan? 2. Nilai yang digunakan apakah bisa sesuai NBV atau nilai pasar (jika NBV = 0) dan apakah harus ada mark up , mengingat kondisi PT A sudah mau tutup boleh diberikan juga dasar hukumnya? terima kasih
Jawaban
1. pemberian cuma2 dan penyerahan aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. terutang ppn. FP 04 DPP nilai lain. dashuk, UU Cika Cluster PPN pasal 1A ayat (1), yang termasuk pengertian penyerahan BKP, salah satunya adalah pemberian cuma-cuma. Pasal 4 UU PPN, UU 42/2009 PPN dikenakan atas, salah satunya adalah Penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh Pengusaha. 2. nilai di faktur pajak, FP 04. DPP Nilai lain. PMK 121/PMK.03/2015 DPP Nilai Lain = Harga jual/penggan
Dasar Hukum
–
Editor
FDA