User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66139--13-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai ekspor dengan jasa undername, perlakuan ppn nya bagaimana?karena di PEB sudah pasti tidak tercantum nama perusahaan saya

Jawaban

Dijelaskan berdasarkan PEB sesuai PER-13/2019: Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; dan paling sedikit memuat salah satunya nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor. Di PER-07/2021 dijelaskan bahwa pihak eksportir yang namanya tercantum dalam PEB adalah pemilik barang, sedangkan Eksportir selaku pihak yang

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/66139--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)