User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66138--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai setoran Masa PPh Psl 25 Badan Misalkan PPh 25 masa April 2021 dan Mei 2021 kami setorkan masing-masing 1 Juta dasarnya dari Penghitungan SPT PPh Badan Perpanjangan 2020 yang kami laporkan dibulan April 2021, kemudian bulan Juni 2021 kami laporkan kembali SPT PPh Badan 2020 yang sudah aktual, ternyata PPh 25 Badan untuk masa Juni 2021 dan seterusnya adalah sebesar 1,5 Juta, disini terjadi selisih Kurang Bayar 500 Ribu untuk PPh 25 masa April 2021 dan Mei 2021, apak

Jawaban

Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan penghitungan PPh Pasal 25 dan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1311

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/66138--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)