Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ahli waris ada 4 orang, apakah pada saat mengajukan permohonan SKB PPh karena waris dgn format Lampiran I PER 30/PJ/2009, harus diajukan dan ditanda tangan 4 orang tersebut? Thanks mas mbak klo kek gt pengajuan skb nya apa masing masing ahli waris ngajuin sendiri selaku orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal?
Jawaban
sebenarnya yg terutang pph pengalihan adalah si pewaris, tp krn warisan (yg telah terbagi) itu dikecualikan dari obyek pajak, makanya bisa dpt fasilitas skb. Tp karena pewaris sudah meninggal, makanya permohonannya bs diwakilkan oleh salah 1 ahli waris saja. Di formulirnya juga hanya mengakomodir 1 tandatangan. Karena sbnrnya yg melakukan pengalihan kan hanya 1 orang. Pengalihannya juga hanya 1x dr pewaris ke ahli waris. Nantinya berdasarkan surat waris/pembagian waris, 1 sertifikat atas nama
Dasar Hukum
–
Editor
AMP