faq1:5k14:66120--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya jika perusahaan ada transaksi yang termasuk objek PPh 23 , tetapi belum memiliki sertifikat elektronik untuk E-Bupot/PKP itu apakah bisa lapor via pos?
Jawaban
Dalam hal WP wajib ebupot, maka bisa diajukan permohonan sertel terlebih dahulu, kemudian dilaporkan SPTnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k14/66120--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)