faq1:5k14:66117--07-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa?
Jawaban
Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/66117--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)