User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66117--07-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika kita mendapatkan STP yang mana ini statusnya sudah PAKSA , kalau mau mengajukan penghapusan sanksi itu apakah masih bisa?

Jawaban

Jawab normatif sesuai pasal 5 ayat 5 PMK 8/2013 ya . Kalau di PMK 8 ga ada ketentuan belum dilakukan penagihan aktif ya. Ga ada larangan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/66117--07-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)