faq1:5k14:66109--06-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami ada perubahan penandatanganan faktur pajak per tanggal 1 Juli 2021, akan tetapi faktur pajak Tanggal 30 Juni 2021 penandatanganan sebelum ada perubahan ternyata ada revisi, bagaimana ya bu faktur revisinya, penandatanganan yang lama atau penandatanganan yang baru, karena kalau revisinya dibuat sekarang, penandatangannya ikut yang baru bukan yang lama jadi beda penandatanganannya. Atau diganti lagi di aplikasi efaktur menjadi penandatanganan yang lama sebelum diubah untuk membuat
Jawaban
Sesuaikan dengan keadaan sebenarnya kak. Kalau memang saat ini yang berhak menandatangani FP pengganti tsb adalah pengurus yang baru, tidak masalah, nama penandatangan yang muncul di FP pengganti adalah nama pengurus yang baru.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k14/66109--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)