User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66109--06-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan kami ada perubahan penandatanganan faktur pajak per tanggal 1 Juli 2021, akan tetapi faktur pajak Tanggal 30 Juni 2021 penandatanganan sebelum ada perubahan ternyata ada revisi, bagaimana ya bu faktur revisinya, penandatanganan yang lama atau penandatanganan yang baru, karena kalau revisinya dibuat sekarang, penandatangannya ikut yang baru bukan yang lama jadi beda penandatanganannya. Atau diganti lagi di aplikasi efaktur menjadi penandatanganan yang lama sebelum diubah untuk membuat

Jawaban

Sesuaikan dengan keadaan sebenarnya kak. Kalau memang saat ini yang berhak menandatangani FP pengganti tsb adalah pengurus yang baru, tidak masalah, nama penandatangan yang muncul di FP pengganti adalah nama pengurus yang baru.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k14/66109--06-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)