faq1:5k14:66106--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya (PT. AAA) saya melakukan pembelian software ke Pemilik Aslinya perusahaan luar negeri (BBB.ltd), atas permintaan dari PT. CCC yang merupakan WPDN. Lisensi Software atas nama perusahaan PT CCC. Apakah PPh Pasal 26 atas transaksi ini harus dipotong oleh PT. AAA karena sebagai pihak pertama yang melakukan transaksi pembelian atau harus dipotong oleh PT. CCC sebagai pemegang hak lisensi tersebut?
Jawaban
Jelasinnya normatif aja sesuai pasal 4 dan pasal 26 UU PPh, ditambahin juga penegasan soal pembelian software di S-654/PJ.03/2017
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k14/66106--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)