User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66106--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya (PT. AAA) saya melakukan pembelian software ke Pemilik Aslinya perusahaan luar negeri (BBB.ltd), atas permintaan dari PT. CCC yang merupakan WPDN. Lisensi Software atas nama perusahaan PT CCC. Apakah PPh Pasal 26 atas transaksi ini harus dipotong oleh PT. AAA karena sebagai pihak pertama yang melakukan transaksi pembelian atau harus dipotong oleh PT. CCC sebagai pemegang hak lisensi tersebut?

Jawaban

Jelasinnya normatif aja sesuai pasal 4 dan pasal 26 UU PPh, ditambahin juga penegasan soal pembelian software di S-654/PJ.03/2017

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/66106--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)