User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66093--13-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dasar hukum lawan transaksi harus memberikan faktur pajak bentuk fisiknya dimana ya, mas/mbak? Ini ada case, wp tidak menerima bukti fisik faktur pajaknya namun di menu prepopulated data dia sudah ada

Jawaban

secara ketentuan memang tidak ada yang menyebutkan harus memberikan fp bentuk fisik… Dalam pasal 4 ayat 2 per 24/2012, hanya disebutkan fp paling sedikit dibuat dalam 2 rangkap, 1 untuk pembeli/penerima jasa, 1 untuk arsip pkp yang menerbitkan fp

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/66093--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)