faq1:5k14:66082--13-juli-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ny. A adalah istri dari Direktur CV ABC. Ny. A juga karyawan di CV. ABC. Atas gaji bulanan yg diberikan kepada Ny. A dari CV ABC apakah boleh dibiayakan secara pajak?
Jawaban
pastikan lagi apakah Ny A ini anggota CV karena di Pasal 9 UU PPh yg tidak bisa dibiayakan salah1nya: “gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham”.. kalo tidak memenuhi itu bisa ke Pasal 6 UU PPh: biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/66082--13-juli-2021.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                